Cak Fakta: Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Merupakan Pelanggaran Hukum, Berikut Penjelasannya

- 15 April 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen /Pixabay/Mizianitka/

PORTAL PROBOLINGGO - Hampir semua negara di seluruh dunia kini menggunakan uang sebagai alat transaksi, apa pun jenis mata uangnya.

Indonesia sendiri menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, yaitu "setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia".

Namun, tak jarang ada beberapa kasus yang bisa dibilang tidak sejalan dengan landasan hukum ini, yaitu soal menukar uang kembalian dengan permen.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Jelas, dengan Tema Marhaban Ya Ramadhan!

Hal tersebut pasti pernah dialami sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berbelanja di toserba, supermarket, atau swalayan.

Penggantian uang kembalian dengan permen ini tak jarang dilakukan terutama untuk mengganti uang receh dengan nominal tertentu karena tempat belanja yang bersangkutan tidak memiliki uang receh yang diinginkan sebagai kembalian.

Dikutip dari berbagai sumber, tindakan mengganti uang kembalin dengan permen atau barang lain yang senilai rupanya bisa menjadi pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut selain berkaitan dengan kewajiban enggunaan mata uang rupiah dalam pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, juga berkaitan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), khususnya pada pasal 15.

Baca Juga: Khutbah Sholat Jumat: Hikmah dan Keutamaan Berbuat Baik di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x