Cak Fakta: Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Merupakan Pelanggaran Hukum, Berikut Penjelasannya

- 15 April 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen /Pixabay/Mizianitka/

Bila mengalami ketidaknyamanan atau merasa dirugikan soal penggantian kembalian itu, maka konsumen bisa melaporkannya pada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian.***

 

Halaman:

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini