Bila mengalami ketidaknyamanan atau merasa dirugikan soal penggantian kembalian itu, maka konsumen bisa melaporkannya pada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian.***
Bila mengalami ketidaknyamanan atau merasa dirugikan soal penggantian kembalian itu, maka konsumen bisa melaporkannya pada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian.***
Editor: Dharmawan Ashada
Sumber: Berbagai Sumber
Artikel Rekomendasi