Cak Fakta: Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Ternyata Merupakan Pelanggaran Hukum, Berikut Penjelasannya

- 15 April 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen
Ilustrasi mengganti uang kembalian dengan permen /Pixabay/Mizianitka/

PORTAL PROBOLINGGO - Hampir semua negara di seluruh dunia kini menggunakan uang sebagai alat transaksi, apa pun jenis mata uangnya.

Indonesia sendiri menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, yaitu "setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia".

Namun, tak jarang ada beberapa kasus yang bisa dibilang tidak sejalan dengan landasan hukum ini, yaitu soal menukar uang kembalian dengan permen.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Jelas, dengan Tema Marhaban Ya Ramadhan!

Hal tersebut pasti pernah dialami sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berbelanja di toserba, supermarket, atau swalayan.

Penggantian uang kembalian dengan permen ini tak jarang dilakukan terutama untuk mengganti uang receh dengan nominal tertentu karena tempat belanja yang bersangkutan tidak memiliki uang receh yang diinginkan sebagai kembalian.

Dikutip dari berbagai sumber, tindakan mengganti uang kembalin dengan permen atau barang lain yang senilai rupanya bisa menjadi pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut selain berkaitan dengan kewajiban enggunaan mata uang rupiah dalam pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, juga berkaitan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), khususnya pada pasal 15.

Baca Juga: Khutbah Sholat Jumat: Hikmah dan Keutamaan Berbuat Baik di Bulan Ramadhan

Baca Juga: 6 Cara Mudah Memperbanyak Anakan Tanaman Hias Aglonema dengan Bawang Merah

Adapun pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berbunyi: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Bila pasal 15 UU Perlindungan Konsumen ini dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang didasarkan pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Selain itu, terkait pelanggaran pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu pasal 65 UU Bank Indonesia, yaitu "pelanggaran atas pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia adalah ancaman kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan, serta denda antara Rp2 juta Rp6 juta".

Baca Juga: Biodata Mark NCT, dari Agama hingga Fakta Unik, Teman Sekelas Arin Oh My Girl dan Mina Gugudan

Baca Juga: Bacaan Lafadz Adzan dan Iqamah, Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya

Kendati demikian, kasus mengganti kembalian dengan permen ini cukup susah dikenakan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Hal ini dikarenakan permen atau barang pengganti tersebut umumnya langsung diberikan dan tidak ditawarkan.

Selain itu, terkait dengan pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia, sebagian besar konsumen juga umumnya setuju dengan penggantian kembalian tersebut.

Lain halnya jika ada pemaksaan untuk mengganti kembalian atau konsumen merasa dirugikan dengan tindakan penggantian kembalian dengan permen itu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 15 April 2021: Akan Ada Konflik untuk Menguatkan Ikatan Cinta

Bila mengalami ketidaknyamanan atau merasa dirugikan soal penggantian kembalian itu, maka konsumen bisa melaporkannya pada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian.***

 

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah