PORTAL PROBOLINGGO - Masyarakat Indonesia sekarang sudah mulai beranjak dari belanja konvensional ke belanja online.
Berbagai e-commerce dan toko-toko online di sosial media sudah banyak bertebaran sehingga memudahkan konsumen untuk bertransaksi.
Namun, harus berhati-hati dalam bertransaksi, karena ada penipu-penipu yang menyamar sebagai penjual online shop.
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 23 April 2021, Dengan Kabar Soal Ricky dari Rafael, Andin Selidiki Elsa
Banyak kasus dimana saat konsumen sudah membayar, barang tidak dikirim. Dan terkadang si penipu menyuruh konsumen untuk menambah pembayaran jika ingin barangnya dikirim.
Jika mengalami hal ini dan tidak menemukan titik temu agar si penipu mengembalikan uangnya, cukup blokir rekening si penipu untuk memberikan efek jera padanya.
Dikutip dari website Infoperbankan, 8 November 2019, berikut cara memblokir rekening jika mengalami masalah penipuan:
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 23 April 2021, Bertemu Nino di Rumah Sakit, Rendy Cari Tahu Soal Elsa?
1. Hubungi bank
Hubungi segera pihak bank Anda. Katakan dan jelaskan kejadian penipuan termasuk dengan nomor rekening dan nama si penipu.
Tanyakan data apa saja yang diperlukan dalam proses tersebut.
2. Buat surat keterangan polisi
Untuk memperkuat laporan, buatlah laporan kepolisian. Bank tidak bisa memblokir rekening seseorang jika tidak ada surat perintah atau keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Universitas Pertamina Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Simak Syarat, Biaya dan Tata Cara Mendaftarnya
3. Kembali ke bank dan buat surat permintaan
Setelah semua syarat terpenuhi, kembalilah ke bank untuk tahap selanjutnya yaitu membuat surat permintaan pemblokiran nomor rekening.
4. Proses pemblokiran
Jika semua syarat sudah terpenuhi dan diterima bank, maka selanjutnya tinggal menunggu pihak bank melakukan pemblokiran.
Setelah rekening diblokir, pihak bank akan berusaha untuk menarik kembali dana yang telah ditransfer ke nomor tersebut.***
Artikel Rekomendasi