PORTAL PROBOLINGGO - Menikah merupakan salah satu pencapaian dalam hidup setiap orang.
Namun, sebagian orang masih bingung tata cara atau prosedur mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Kemenag RI berikut ini adalah lima tahapan yang perlu dilalui ketika akan menikah sampai mendapatkan buku nikah yang sah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Ingin Rubah Waduk Darma Kuningan Jadi Destinasi Wisata Internasional
1. Datang ke KUA terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Seperti, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
Membawa fotokopi ktp, kk dan akta kelahiran. Lalu, membawa pas foto 2x3 dengan latar biru sebanyak empat lembar beserta softfile.
Surat rekomendasi dari KUA asal. Ini berlaku jika calon pengantin berasal dari luar kecamatan tempat tinggal.
Baca Juga: Napi Narkoba Kabur Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri, Jasad Hampir Membusuk
Artikel Rekomendasi