Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa penjualan senjata tersebut melanggar ketentuan lama dalam Undang-Undang Bantuan Luar Negeri yang melarang Amerika Serikat memberikan bantuan senjata dan keamanan kepada para pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia dan mereka yang membatasi akses ke bantuan kemanusiaan.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Keluarkan Awan Panas Guguran Berjarak Luncur 2.000 meter, Warga Mulai Evakuasi
Surat itu ditandatangani organisasi kemanusiaan yang bermarkas di Timur Tengah. Seperti Cairo Institute for Human Rights Studies (CIHRS) dan Mwatana for Human Rights.
Menanggapi hal tersebut, Kedutaan UEA di AS mengeluarkan pernyataannya. Dalam pernyataan tersebut, pihak Kedutaan UEA mengungkapkan bahwa militer UEA yang berkekuatan tinggi menjadi pencegah agresi yang kuat dan tanggapan yang efektif pada kekerasan ekstremis, selaras dengan nilai-nilai dan kepentingan AS. ***
Artikel Rekomendasi