Baca Juga: Komentar Menteri Denmark Tentang Seks Sebelum Menikah, Mengundang Kemarahan Umat Islam
Setelah mendengar kesaksian dari Ngoma dan Salaliki, hakim ketua Evelyn Nalwize mengatakan, tidak ada yang bisa dilakukan pihak pengadilan untuk masalah ini.
Pasalnya, Ngoma dan Salaliki belum terikat dalam status pernikahan meski sudah ada mas kawin yang dibayar.
Jika Ngoma bersikeras ingin menggugat Salaliki, Nalwize menyarankan agar Ngoma menuntutnya dengan dalih pelanggaran kontrak pernikahan.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)
Artikel Rekomendasi