Ketahuan Berhubungan Intim di Bianglala, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

- 23 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PORTAL PROBOLINGGO - Seorang pria dan wanita asal South Carolina harus menerima hukuman tiga tahun penjara. Keduanya ditangkap dan dihukum usai kedapatan melakukan hubungan seks di sebuah wahana taman bermain.

Eric Harmon dan Lori Harmon diduga telah melakukan hubungan seksual di ruang publik di Pantai Myrtle, South Carolina, sebagaimana yang dilaporkan oleh polisi.

Myrtle Beach Online mengatakan, pasangan yang berusia 36 tahun tersebut melakukan hubungan seksual di dalam wahana bianglala kaca sehingga dapat dengan jelas terlihat oleh umum.

Baca Juga: Komposisi Media Tanam Terbaik yang Bisa Bantu Aglonema Tumbuh Subur dan Sehat

Insiden ini diduga terjadi pada Selasa, 12 Januari 2021. Pasangan Harmon pun ditangkap oleh Kantor Sheriff Horry pada Sabtu, 16 Januari 2021.

Seorang juru bicara perusahaan mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pasangan Harmon ini sebagai tindakan yang sangat mengganggu.

“SkyWheel Myrtle Beach membanggakan diri sebagai tempat yang aman. Ia adalah adalah atraksi dengan suasana yang ramah keluarga,” ujar seorang pejabat setempat, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Kepergok Berhubungan Seks di Wahana Bianglala, Pasutri Ini Dihukum 3 Tahun Penjara".

Baca Juga: Resep Tumis Buncis Tempe, Masakan Rumahan Sederhana

“Kejadian yang baru kami sadari ini sangat mengganggu. Kami belum diberi tahu dari pihak berwenang terkait insiden ini, tetapi siap untuk bekerja sama sebisa kami,” katanya.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x