Sanksi bagi Pelanggar Rambu Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, Mulai dari Denda hingga Penjara

- 8 Oktober 2020, 19:35 WIB
Kereta Api Indonesia.
Kereta Api Indonesia. /kai.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu-lintas saat melintasi perlintasan jalur kereta api dapat akan mendapatkan hukuman atau sanksi berupa denda hingga penjara.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) selalu mengingatkan para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan lalu lintas di jalur perlintasan kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Selain Indonsia, 4 Negara Ini Juga Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi Covid-19

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” ujarnya.

Pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan ini tentu akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut telah tercatat dalam UU. Tertera dalam pasal 296, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Dalam pasal 114 huruf a juga menyatakan bahwa, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Masih Sering Terjadi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Pihak KAI Ungkap Penyebabnya

Sementara itu, dalam pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x