Ketahuan Berhubungan Intim di Bianglala, Pasutri Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

- 23 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan pasangan Harmon tidak mencerminkan nilai-nilai masyarakat sehingga tidak bisa lagi ditoleransi.

Jika mereka memang terbukti salah dan melakukan pelanggaran, pasangan Harmon akan mendekam di balik jeruji besi selama tiga tahun.

Baca Juga: 12 Jenis Tanaman Hias Populer, dari Aglonema, Caladium, hingga Philodendron

Adapun pasangan Harmon diketahui memiliki catatan kriminal di Horry County. Sebelumnya, pasangan Harmon pernah didakwa dengan dua tuduhan.

Dua tuduhan tersebut adalah partisipasi dalam materi pornografi dan kerusakan properti sekitar USD 2.000.

Tuduhan ini dijatuhkan pada pasangan Harmon di bulan Desember 2020 karena kedapatan melakukan hubungan seks di tempat umum.

Baca Juga: Awas! 4 Kebiasaan Buruk Ini Dapat Memicu Stroke

Mereka merekam aksi tersebut dan mengunggahnya di beberapa situs dewasa, sebagaimana yang diungkakan dalam surat perintah penangkapan.

Dalam insiden yang sama, polisi mengatakan, Lori Harmon juga diduga buang air kecil di dua mesin penjual otomotis.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah