7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

- 20 Februari 2021, 14:55 WIB
ilustasi sesorang yang bahagia di hari Valentine meskipun Jomblo
ilustasi sesorang yang bahagia di hari Valentine meskipun Jomblo /Denise Husted/dok. Pixabay.com/Denise Husted

Cina merupakan negara penghasil sempit sekali pakai dengan jumlah sekitar 40 miliar setiap tahun.

Baca Juga: The Penthouse 2, Oh Yoon Hee, Ha Yoon Cheol, Logan Lee Siap Balas Dendam ke Joo Dan Tae dan Cheon Seo Jin

Denga jumlah yang sangat banyak tersebut otomatis semakin banyak pula pohon yang dihancurkan sekitar jutaan pohon setiap tahun. Hal ini menyebabkan lingkungan yang serius.

Sehingga pemerintah China memberlakukan pakak 5% untuk sumpit kayu sekali pakai.

5. Pajak Memelihara Anjing (Swiss)

Swiss merupakan negara yang menerapkan kebijakan memungut pajak kepada warga negaranya yang memelihara anjing. 

Baca Juga: 9 Tahapan Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat yang Wajib Diyakini Setiap Makhluk kepada Tuhannya

Nominal pajak yang diambil tergantung jenis dan ukuran anjing yang dipelihara.

Rata-rata pajak yang dikenakan untuk setiap pemilik adalah 700 ribu.

6. Pajak Hiburan (India)

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x