Lingkaran pinggang yang melebihi normal akan dikenakan pajak atau denda Hal ini dilakukan oleh pemerintah Jepang, karena Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas tertinggi.
2. Pajak Jomblo (USA)
Di negara amerika ternyata orang yang tidak memiliki pasangan atau jomblo dikenakan pajak. Aturan ini sudah diterapkan sejak tahun 1820 dinegara bagian missouri, amerika serikat.
Pajak jomblo diterapkan pada seseorang yang berusia 21 sampai 50 tahun. Besar pajak yang ditetapkan yaitu 1 USD pertahunnya.
Baca Juga: Resep Pisang Churros, Ide Usaha Cemilan Modal Kecil dengan Untung yang Besar
3. Pajak penggunaan Media Sosial (Uganda)
Uganda merupakan negara yang telah menerapkan pajak bagi warga negaranya yang sering menggunakan media sosial.
Hal ini dilakukan agar mampu meningkat tingkat penyebaran berita hoax di negara tersebut. Pajak yang dipungut untuk satu aplikasi media sosial dalam satu hari sebesar Rp700.
4. Pajak sumpit ( China )
Artikel Rekomendasi