PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah Thailand mengumumkan akan melarang Pornub dan 190 situs pornografi lainnya, kemarin 2 November 2020. Keputusan tersebut direspon dengan protes dari beberapa aktivis hak digital Thailand.
Menteri Digital Thailand, Puttipong Punnakanta, menyebut pemblokiran itu merupakan upaya pembatasan terhadap akses situs porno dan perjudian, menyusul disahkannya Undang-Undang Kejahatan Dunia Maya di negara Gajah Putih tersebut.
Baca Juga: Kalah Dalam Jajak Pendapat, Trump: Itu Semua Palsu!
Akan tetapi, setelah keputusan tersebut diumumkan, warganet Thailand justru membanjiri twitter dengan tagar @SavePornhub.
"Kami ingin merebut kembali Pornhub. Orang berhak atas pilihannya," kata kelompok aktivis bernama 'Anonymous Party', sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Reuters.
Baca Juga: Demi Dukung Joe Biden di Pilpres AS, Obama Rela Jadi Operator Telepon Tim Kampanye
Sebagian aktivis bahkan membuat spanduk bertuliskan 'Gratiskan Pornhub' dan 'Klaim kembali Pornhub'.
Berdasarkan data Pornhub, masyarakat Thailand memang menjadi pengguna yang cukup besar. Bahkan, rata-rata masyarakat Thailand mengakses situs tersebut berada di atas dunia, yakni 11 menit 21 detik.
Baca Juga: Pilpres AS Semakin Dekat, Sejarawan: Ini Keruntuhan Demokrasi
Artikel Rekomendasi