9 Golongan Orang ini Boleh Tak Puasa, Nomer 8 Sampai Diharamkan

26 April 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi bulan ramadhan /pixabay/chiplanay

PORTAL PROBOLINGGO - Puasa merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang sudah baligh tanpa terkecuali.

Namun, Beberapa golongan boleh tidak melakukan ibadah puasa tetapi harus melalui kaidah-kaidah di dalam Islam.

Adapun orang tersebut meliputi anak kecil ibu hamil dan sebagainya.

Puasa Ramadan biasanya dilakukan selama 29 sampai 30 hari atau sampai raya Idul Fitri.

Baca Juga: Muntah Saat Berpuasa? Kenali Beberapa Penyebab dan Tips Mengatasinya, Perhatikan Makanan yang Dikonsumsi!

Dikutip portal Probolinggo dari laman zakat.or.id berikut 9 golongan yang boleh tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

1. Anak kecil

Anak yang belum memasuki usia baligh atau dewasa tidak dianjurkan untuk melakukan puasa ramadan.

Adapaun ciri-cirinya yaitu pada anak  laki-laki dia belum mimpi basah atau keluar mani sedangkan untuk perempuan belum mengalami haid.

Baca Juga: Biodata Dan Profil Lengkap Pemain Drama Korea Vicenzo, Dari Song Joong Ki hingga Jeon Yeo Bin

2. Hilang Akal Sehat

Orang yang kehilangan akal sehat atau sering disebut gila tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa.

Jika orang tersebut dipaksa melakukan puasa, maka puasa tidak sah.

3. Sakit

Orang sakit tidak dianjurkan untuk melakukan puasa lantaran penyakitnya Kian memburuk.

Namun, orang tersebut tetap wajib untuk menggantinya dengan fidyah atau dapat menggantinya di bulan berikutnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD dan MI Halaman 45, 46, 47, 48, 49, 50, dan 51, Praja Muda Karana, Subtema 1

4. Orang Tua / Lansia yang Lemah dan Renta

Orang tua atau lansia yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

Dalam hal ini, tidak ada batasan umur. Akan tetapi, harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dan puasa juga memberatkan dirinya bahkan sampai membahayakan.

Maka orang tua tersebut tidak dianjurkan untuk melakukan puasa dan menggantinya dengan fidyah.

5. Bepergian (Musafir)

Orang yang bepergian jauh atau musafir merupakan golongan yang boleh tidak berpuasa ramadhan dengan ketentuan berikut:

Tempat yang dituju dari tempat tinggal tidak kurang dari 84 km.

Saat Shubuh di hari ia tidak ingin berpuasa, maka musafir harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya minimal batas kecamatan.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Berikut 7 Fakta Unik Suku Tengger, Salah Satunya Tidak Tergeser oleh Modernisasi

6. Ibu Hamil

Seorang wanita yang sedang hamil tidak dianjurkan untuk melakukan puasa lantaran membahayakan janin atau bayinya.

Namun wanita tersebut tetap harus menggantinya dengan video atau dengan memberi makan orang miskin.

7. Ibu Menyusui

Selain hamil, ibu menyusui juga masuk ke dalam golongan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan. Melansir dari Profesor Buya Hamka, ketentuan tersebut berlaku apabila sang ibu khawatir dengan keselamatan dirinya serta kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun Hijriyah.

Ibu yang khawatir anaknya kekurangan Air Susu Ibu (ASI) boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan qadha atau fidyah.

Baca Juga: Ingin Berbagi di Saat Idul Fitri? Berikut Ide Rekomendasi Hampers Lebaran Yang Unik, Salah Satunya Alat Ibadah

8. Haid

Perempuan yang sedang datang bulan atau haid tidak wajib berpuasa Ramadhan. Jika memaksa, maka puasanya tidak sah, bahkan hukumnya dianggap haram.

Perempuan yang sedang haid tetap bisa mengumpulkan pahala selain puasa dengan zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya.

9. Nifas

Wanita pasca melahirkan yang sedang nifas tidak wajib berpuasa. Jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya. Ia dapat mengganti hari puasa yang ditinggalkan dengan mencicil qadha.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler