PORTAL PROBOLINGGO - Dalam agama islam, shalat jamak merupakan kegiatan menggabungkan dua shalat menjadi satu waktu. Misalnya dhuhur dan azar dijadikan satu, ditunaikan saat waktu dhuhur saja. Sehingga saat waktu ashar, tidak melakukan shalat lagi.
Shalat jamak adalah rukhsah yang diberikan untuk orang-orang berpergian jauh atau kondisi darurat lain. Ketika mereka kesulitan melakukan ibadah shalat, maka shalatnya boleh dijamak.
Keringanan untuk menjalankan shalat jamak ini tentu bukan tanpa dasar. Hal ini dilandasi oleh dalil-dalil dan hadist yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat jamak saat perang tabuk.
Baca Juga: Tata Cara Melaksanakan Shalat Dalam Kendaraan atau Sedang Dalam Perjalanan
Perlu diketahui shalat yang dapat dijamak adalah:
- Shalat dzuhur diringkas dengan Shalat Ashar, atau sebaliknya.
- Shalat Maghrib diringkas dengan Shalat Isya, atau sebaliknya.
Sedangkan shalat subuh tidak diperbolehkan untuk dijamak dengan shalat lainnya.
Orang yang diperbolehkan Sholat Jamak, antara lain:
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2020, Mama Rossa Kembali Depresi, Aldebaran Marah Besar
Artikel Rekomendasi