Tata Cara dan Niat Melaksanakan Shalat Jamak Lengkap yang Wajib Diketahui

- 15 Desember 2020, 07:52 WIB
Ilustrasi Shalat
Ilustrasi Shalat /Doknet

- Melakukan perjalanan (safar)
Musafir atau orang-orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan melakukan shalat jamak. Dengan ketentuan jarak yang ditempuh melebihi 2 marhalah atau lebih dari 89 kilometer.

- Orang yang sakit
Seseorang yang sakit parah, sehingga tidak memungkinkan berdiri atau duduk. Bahkan kondisinya sangat lemah untuk digerakkan, maka diperbolehkan melakukan shalat jamak.

- Ada udzur yang mendesak
Untuk orang yang memiliki udzur sangat mendesak, maka diperbolehkan melakukan shalat jamak. Misalnya saja hendak melakukan operasi atau pemeriksaan di dokter yang mana ia tidak mungkin meninggalkan maka shalatnya boleh dijamak. Namun, perlu dicatat bahwa hal ini sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan.

Baca Juga: Meningkatnya Penumpang Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, KAI Siapkan 231.814 Tempat Duduk

- Jamaah Haji yang Hendak ke Muzdalifah
Orang-orang yang menunaikan haji dan kesulitan melakukan shalat tepat waktu, maka diperbolehkan melakukan shalat jamak. Khususnya saat hendak berpergian ke Muzdalifah.

- Saat Hujan
Terdapat sebuah hadist yang memperbolehkan untuk melakukan shalat jamak di saat hujan. Namun shalat yang boleh dijamak hanya Maghrib dan Ashar. Sedangkan untuk shalat Dzuhur dan Ashar tidak ada keterangannya.

1. Niat shalat Jamak Taqdim
Berikut adalah niat saat melaksanakan shalat jamak taqdim, yaitu:

Baca Juga: Biodata Pemain Cinta Mulia, dari Michelle Ziudith, Immanuel Caesar Hito, hingga Cassandra Lee

- Niat shalat jamak taqdim dzuhur dan ashar (Dilakukan saat waktu dzuhur)
“Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.”

Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Dalamislam.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini