Hati-hati! Suami Pelit tidak Mau Memberikan Nafkah, Ini Dia Hukumnya dalam Islam

- 8 Maret 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi Suami Pelit dan Perhitungan.
Ilustrasi Suami Pelit dan Perhitungan. /Pexels.com/Kuncheek

PORTAL PROBOLINGGO - Hidup berumah tangga merupakan ibadah panjang yang akan dilakukan oleh seorang muslim.

Dalam berumah tangga suami istri merupakan pelengkap satu sama lain, dimana suami memenuhi hak istrinya dan istri memenuhi hak suaminya.

Salah satu hak yang wajib diterima seorang istri adalah nafkah. Nafkah ini merupakan harta yang diberikan dari suami kepada istri untuk memenuhi kebutuhan utamanya.

Nafkah terdiri dari pemenuhan pangan, sandang dan papan. Nafkah ini harus dipenuhi hingga batas 'cukup' dan akan lebih baik jika 'melebihkannya' untuk kebahagiaan dan rasa terima kasih kepada istri.

Baca Juga: 7 Level Seseorang Kecanduan Pornografi, Bahkan Tingkatannya Setara dengan Narkoba

Namun bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah yang cukup bahkan bisa dikatakan pelit pada istri?

Dilansir dari channel Youtube Al-Bahjah TV, 2 September 2020, Buya Yahya menjawab, dalam Islam hukum suami pelit dan tidak mau memberikan nafkah bisa disidangkan di depan hakim yang adil.

Ada dua keputusan yang akan diambil oleh hakim, yaitu:

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Tahun 2016-2021 di Bogor dan Sekitarnya, Harga Di Bawah Rp 200 Juta

1. Suami dipaksa untuk menafkahi

Artinya, hakim akan mengambil paksa harta suami untuk diberikan kepada istri sebagai bentuk nafkah yang harus dicukupi. Harta yang diambil ini adalah yang sesuai dengan 'kecukupan' kebutuhan pangan, sandang dan papan istri dan anak.

2. Cerai

Istri dipersilahkan meminta cerai kepada suami, atau suami wajib menceraikan istri jika tetap tidak mau menafkahi padahal dia mampu.

Tujuan perceraian ini agar istri bisa mencari rezekinya sendiri untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini 8 Maret 2021, Peluang Baik Berpihak pada Gemini

Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam rumah tangga hendaknya kedua belah pihak melakukan kewajibannya tanpa menuntut.

Jika suami dan istri sama-sama melakukan kewajiban dan menerima haknya maka akan tercipta rumah tangga yang damai dan saling menghargai.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x