PORTAL PROBOLINGGO - Tak lama lagi bulan suci Ramadhan akan tiba, di bulan tersebut umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Namun selain berpuasa umat muslim juga diwajibkan untuk membayar zakat.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula.
Dalam islam zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat yang wajib dibayarkan bagi seseorang yang memiliki harta benda di luar kebutuhan sehari-hari seperti emas, bangunan disewakan, properti, uang, surat berharga hingga harta benda lainnya.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dari masing-masing daerah. Seperti misalnya jika di Indonesia, zakat fitrah dibayarkan dengan beras. Namun, di beberapa negara bagian barat zakat fitrah dibayarkan dengan roti atau gandum.
Baca Juga: Bacaan Shalat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriyah : Surat Al Lahab dan Terjemahannya
Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan 1442 H dan Tata Caranya yang Sesuai dengan Sunnah Rasul
Dalam pembayaran zakat fitrah tentu saja ada ketentuan-ketentuannya. Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri.
Dilansir dari Nu Online, Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok dengan kadar 1 sha' atau kurang lebih 2,5 kg atau setara dengan kurang lebih 2,5 kg.
Artikel Rekomendasi