Ketentuan Besaran Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras Beserta Niat Zakat Fitrah

- 3 April 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah.
Ilustrasi beras untuk zakat fitrah. //Pixabay/lightluna94

Jika dibayarkan dengan uang, maka pembayarannya seharga dengan kadar makanan pokok tersebut yaitu sebesar Rp 40 Ribu - 50 Ribu per orang.

Baca Juga: Bibir Kering Saat Puasa Ramadhan 1442 H? Berikut Tips Melembabkan Bibir, Salah Satunya Hindari Benda Ini

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Berikut tata cara dan niat serta doa membayar zakat fitrah.

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakkni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Waktu membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Bacaan Shalat Tarawih Ramadhan 1442 Hijriyah : Surat Al Ikhlas dan Terjemahannya

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: nu.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini