PORTAL PROBOLINGGO - Selama bulan Ramadhan, para umat muslim diwajibkan menjalankan puasa hingga sekitar 13 jam lamanya.
Oleh karena itu, mereka yang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yaitu masuknya benda cair ke dalam tubuh, baik melalui mulut, telinga, anus, dan bagian tubuh lainnya.
Ketentuan ini juga berlaku bila air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja.
Dengan demikian, mereka yang punya rencana untuk berenang atau menyelam dalam air, sebaiknya tidak dilakukan karena sifatnya adalah makruh.
Baca Juga: Pernikahan Atta-Aurel Dihadiri Jokowi, Prabowo hingga Bamsoet, Cholil Nafis Heran dan Tanyakan Ini
Jika air yang ada sampai masuk, maka bisa membatalkan puasa.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari KARAWANG POST dalam artikel "Hukum Berenang Saat Bulan Puasa, Simak Penjelasan Ini", hal tersebut sesuai dengan ungkapan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menganai hukum air yang masuk ke dalam tubuh saat bulan puasa, yang berbunyi:
Artikel Rekomendasi