ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يعتد أنه يسبقه وإلا أثم وأفطر قطعا
Artinya: "Demikian pula membatalkan, masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya.
Baca Juga: Mengenal Azalea Ayuningtyas, Sociopreneur Pemberdaya Wanita
Baca Juga: Pemerintah akan Buka Pendaftaran CPNS Pada Mei-Juni, Berikut Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf".
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa aktivitas renang bagi orang yang berpuasa adalah makruh, bahkan meski airnya masuk tanpa sengaja, tetap saja akan membatalkan puasa.*** (Rizki Andika/KARAWANG POST)
Artikel Rekomendasi