Awas! Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Probolinggo Akan Dikenai Denda Rp 200 Ribu

- 22 September 2020, 14:00 WIB
simulasi operasi yustisi di Kabupaten Probolinggo
simulasi operasi yustisi di Kabupaten Probolinggo /instagram.com/@infokab_probolinggo

Setelah dilakukan penyidikan sambil menunggu sidang dimulai, mereka disiapkan tempat tunggu. Kemudian sambil jalan dipanggil oleh Hakim untuk disidang dan ditanyakan serta Jaksa juga memutuskan berapa besaran dendanya.

Baca Juga: Tega! Pria India Ini Nekat Lukai Perut Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Sulit Dipercaya

Memang untuk nominalnya Hakim yang menentukan dan Jaksa yang mengeksekusi. Kalau aturan yang sudah disepakati, denda maksimalnya adalah Rp 200 ribu. Tergantung dari berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

Melalui kegiatan operasi yustisi dengan pemberlakuan denda yang bervariasi ini Bupati Tantri mengharapkan bisa menjadi pengingat bagi semua.

Sekali lagi bukan pada sanksinya dan banyaknya petugas, tetapi bagaimana bersama-sama bisa mengedukasi masyarakat bagaimana masker ini menjadi sebuah kebutuhan dan bukan sebuah kewajiban.

Baca Juga: Jadwal Acara TVRI Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Ada Belajar dari Rumah, Jurnal Ekonomi

“Kewajiban begitu ada petugasnya baru pakai masker, tetapi begitu petugasya lewat maskernya dicopot lagi. Namun ini lebih pada kebutuhan masing-masing pribadi, kalau ingin sehat dan selamat, ikhtiar salah satunya memakai masker,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x