Saat sidang berlangsung mereka ditanyakan seputar penggunaan masker sebagai dasar pengambilan keputusan besaran dendanya oleh Jaksa. Untuk denda maksimalnya sebesar Rp 200 ribu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan salah satu ikhtiar dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT PG Rajawali I Buka Posisi Bagi Minimal Lulusan D3 Semua Jurusan
Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini akan terus dilakukan selama masyarakat masih belum tertib dalam menggunakan masker.***
Artikel Rekomendasi