Masih Saja Bandel, Sebanyak 67 Orang Terjaring Operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 22:55 WIB
Pemkab Probolinggo gelar Operasi Yustisi .
Pemkab Probolinggo gelar Operasi Yustisi . /Website pemkab/ Probolinggokab.go.id

Saat sidang berlangsung mereka ditanyakan seputar penggunaan masker sebagai dasar pengambilan keputusan besaran dendanya oleh Jaksa. Untuk denda maksimalnya sebesar Rp 200 ribu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini merupakan salah satu ikhtiar dari Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga mau menggunakan masker demi memutus penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT PG Rajawali I Buka Posisi Bagi Minimal Lulusan D3 Semua Jurusan

Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengungkapkan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda ini akan terus dilakukan selama masyarakat masih belum tertib dalam menggunakan masker.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x