Polemik Adzan Diganti Hayya Alal Jihad, Polisi Tangkap Pelaku dengan Bukti Begini

4 Desember 2020, 21:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan.* /Dok. PMJ NEws

 

PORTAL PROBOLINGGO - Jagat maya dihebohkan dengan tersebarnya sebuah video yang menampilkan orang dengan sengaja mengganti lafadz adzan.

Video tersebut sempat viral dan menjadi buah bibir serta tak sedikit pula mendapatkan kecaman lantaran dianggap tak sesuai syariat.

Adzan yang merupakan panggilan untuk sholat, dari zaman Rasulullah SAW hingga zama sekarang, tak berubah karena memang anjuran yang jadi kewajiban umat muslim.

Baca Juga: Akan Jalani Operasi Ketiganya, Marc Marquez Belum Bisa Tampil Hingga Mei 2021

Meski arti jihad memiliki makna yang tak tercela namun, hal tersebut tetap dianggap upaya penyebaran informasi yang salah.

Kasus tersebut hingga kini masih bergulir dan pihak kepolisian mengaku masih terus menindaklanjuti.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dengan judul artikel Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Seruan Pertama Adzan ‘Hayya Alal Jihad’, Bareskrim Polri akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku seruan awal adzan 'hayya alal jihad'.

Baca Juga: Bencana Longsor Terjadi di Wilayah Kecamatan Windusari, Jalan Penghubung 2 Desa Terputus

Nama pelaku SY Muhammad (22) atau lebih dikenal dengan sebutan Rehan Al Qadri, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PMJNews, pada 4 Desember 2020.

SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah berhasil diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Polisi telah berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku yaitu handphone, kemeja, sampai peci putih yang dia gunakan saat membuat konten video 'hayya alal jihad'.

Baca Juga: Habib Rizieq Beri Peringatan TNI Polri Terhadap Bahaya Ini: Anda Tidak Becus Menangani

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, pada Jumat 4 Desember 2020.

SY Muhammad atau Rehan Al Qadri telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian.

Bahkan permusuhan individu dan/atau kelompok dalam ruang lingkup masyarakat tertentu dengan sengaja di muka umum atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Diciduk Usai Kedapatan Memakai Narkoba, Begini Barang Buktinya

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku akan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.(PR TASIKMALAYA/Silmi Fadillah Meitasnia)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler