Simak Pengetatan Aturan di 5 Daerah Menjelang Hari Libur, Harus Tahu Sebelum Berpergian

21 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi jalanan saat liburan. /pixabay.com/Free-Photos

 

PORTAL PROBOLINGGO - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, potensi masyarakat untuk berpergian dan menularkan Covid-19 tentu semakin besar.

Hal itulah yang kemudian membuat pemerintah di beberapa daerah membuat berbagai aturan yang lebih ketat dalam rangka mencegah menyebarnya virus Corona lebih jauh.

Melalui Twitter, Divisi Humas Polri membagikan beberapa pengetatan aturan di lima daerah di Indonesia, sebagaimana dikutip dari akun @DivHumas_Polri.

Baca Juga: Anthurium Tidak Berbunga? Simak 5 Tips Ampuh Untuk Membuat Anthurium Berbunga

1. DKI Jakarta

Pengetatan peraturan sebagai berikut:

- Keluar-masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

- 75% diharapkan bekerja di rumah.

- Jam operasional keramaian pusat buka hingga pukul 19.00.

Baca Juga: 7 Jenis Philodendron Cantik Beserta Harganya, Ada yang Bisa Mengubah Warna Daunnya

2. Jawa Barat

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Larangan perayaan tahun baru.

- Larangan menggelar resepsi pernikahan.

- Keluar-masuk Jawa Barat wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

Baca Juga: Catat! Inilah Daerah yang Mewajibkan Rapid Test Antigen Selama Libur Natal dan Tahun Baru

3. Surakarta/Solo

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Pemudik wajib melakukan karantina selama 14 hari di Solo Technopark.

- Penjagaan dan pelaporan adanya pendatang oleh Satgas "Jogo Tonggo".

Baca Juga: Ternyata 4 Tanaman Hias Ini Bisa Jadi Obat Herbal, Simak Cara Pemakaiannya Berikut!

4. Jawa Timur

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Pembatasan perjalanan lintas daerah.

- Masuk wilayah Jawa Timur wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

Baca Juga: Kumpuluan Puisi Hari Ibu Pendek dan Singkat, Cocok untuk Tugas Sekolah Anak SD

5. Bali

Pengetatan aturan sebagai berikut:

- Masuk wilayah Bali wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR/Rapid Antigen.

- Wajib mengisi kartu kewaspadaan E-HAC.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler