Sempat Membuat Geram Masyarakat Indonesia, Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Akhirnya Ditangkap

1 Januari 2021, 07:22 WIB
Ilustrasi tersangka kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata adalah WNI berusia 40 tahun. /PIXABAY

PORTAL PROBOLINGGO - Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di YouTube akhirnya menjajaki babak baru.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) telah berhasil meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah.

Dilansir dari PMJ News, kantor berita Bernama melaporkan pada hari Kamis 31 Desember 2020, WNI tersebut ditangkap karena terkait aktivitas penyebarluasan video parodi lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih ! Berikut 4 Jenis Pupuk Terbaik untuk Tanaman Hias Aglonema

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan jika informasi soal keterlibatan WNI dalam kasus ini telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," ujar Abdul.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono juga membenarkan perihal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Cavani Dapat Skors dari FA untuk Tiga Pertandingan, Ini Kata Pihak Manchester United

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," tutur Hermono.

Harmono juga menjelaskan bahwa karena kasus ini masih dalam pemeriksaan awal, KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut.

"Belum boleh. Masih didampingi pengacara," sambungnya.

Baca Juga: Resep Pisang Molen, Beserta Tips agar Renyah dan Enak

Diberitakan sebelumnya, saat melakukan wawancara dengan media Utusan Malaysia, Kepala PDRM, Abdul Hamid Bador mengungkapkan jika proses investigasi terhadap parodi lagu Indonesia Raya sudah dilakukan oleh Komisi Multimedia dan Komunikasi Malaysia (MCMC) sejak Minggu, 27 Desember 2020 lalu.

Abdul lalu menuturkan jika penyelidikan kasus ini dilakukan dengan berdasarkan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.

"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tukasnya.

Baca Juga: Pecinta Drakor Wajib Tahu, Ini 7 Drama Korea yang Tayang Desember 2020 dan Menarik untuk Ditonton

Seperti yang diketahui, video parodi lagu Indonesia Raya yang sudah melecehkan simbol negara Indonesia menjadi viral setelah diunggah dua pekan lalu di kolom komentar akun YouTube My ASEAN.

Adapun di dalam video yang kini sudah dihapus itu, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, hingga Sukarno, dan membuat seluruh rakyat Indonesia geram saat mendengarnya. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler