PORTAL PROBOLINGGO - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut memberi komentar perihal pelarangan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Menurutnya, di dalam negara demokratis, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat, termasuk FPI.
"FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis," cuitnya, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Kegiatan FPI Dilarang, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi dan Menyalahi Konstitusi
Lebih lanjut, ia mengatakan pembubaran FPI merupakan bentuk kegagalan negara dalam membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial untuk pembangunan.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," tulisnya.
Di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat. FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis.— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) December 30, 2020
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tidak Ada Terhitung Hari Ini
Artikel Rekomendasi