Mulai Dicairkan, Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT PKH Pelajar

14 Januari 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi BLT PKH pelajar. /ANTARA/Arif Firmansyah

PORTAL PROBOLINGGO - Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 4 Januari 2021 lalu.

Salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan kepada beberapa kategori, termasuk untuk pelajar dari setiap tingkat pendidikan, yakni Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Besaran bantuan yang diberikan kepada tiga tingkatan pelajar itupun berbeda-beda. Pelajar SD atau sederajat mendapat Rp900.000 untuk satu tahun, pelajar SMP atau sederajat mendapat Rp1,5 juta untuk satu tahun.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Sang Ulama Negatif Corona

Sementara itu, pelajar SMA atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp2 juta untuk satu tahun.

Syarat mendapatkan BLT PKH pelajar

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Cair Rp900.000 hingga Rp2 Juta, Begini Cara dan Syarat Mendapatkan BLT PKH Pelajar", syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT PKH pelajar.

Di antaranya, penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Miskin (KM) dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Mudah dan Cepat, Begini Cara Merawat Tanaman Anggrek agar Subur dan Berbunga Lebat

Selain itu, setiap keluarga harus memiliki anggota keluarga yang tergolong dalam penerima BLT PKH, dalam hal ini tentu saja pelajar.

Dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial, BLT PKH hanya diberikan kepada 4 orang anggota keluarga yang tergolong sebagai penerima BLT PKH dalam satu keluarga, termasuk bila di dalam keluarga tersebut terdapat lansia, pelajar, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.

Sehingga, bantuan ini hanya diberikan kepada satu anak pelajar di setiap tingkat pendidikan dalam keluarga yang terdaftar dalam program PKH.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Ustad Yusuf Masyur : Kita Doakan Bersama

Cara mendapatkan BLT PKH pelajar

Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Jika belum punya, bisa mengajukan permohonan kepada RT atau RW lalu dilanjutkan ke kelurahan atau desa.

Jika memang keluarga yang mengajukan layak mendapat dana bantuan, lurah atau kepala desa akan melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Anggotanya Segera Akhiri Wajib Militer, JYP Umumkan Rencana 2PM untuk Comeback

Setelah prosedur tersebut selesai, barulah keluarga tersebut bisa terdaftar dalam PKH dan mengambil BLT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Bantuan akan dilakukan dalam 4 kali penyaluran yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. BLT PKH pelajar tersebut nantinya akan dikirim langsung ke rekening penerima melalui sejumlah bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler