Ibu Hamil Bisa Dapat BLT dari Kemensos, Begini Syaratnya

- 13 Januari 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan jika dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, ibu hamil akan menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

BLT tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," demikian keterangan keterangan Kemensos tertulis sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Proses Vaksinasi Presiden Jokowi, Cek Disini!

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah:

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan masyarakat yang ada sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Cara Mudah Obati Tanaman Hias Aglonema Layu, Cukup Siapkan 2 Bahan Dapur Ini

Perlu dicatat jika BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini sebesar Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas sebanyak Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x