Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, untuk Lansia dan Para Pekerja

23 Februari 2021, 07:51 WIB
Ilustrasi Vaksin. //Pixabay/fernandozhiminaicela

 

PORTAL PROBOLINGGO - Covid-19 tak kunjung berakhir sehingga pemerintah selalu memutar otak guna memutus rantai persebaran virus ini.

Banyak upaya yang dilakukan Mulai dari pemberlakuan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga kali ini pemerintah akan memberikan vaksin Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sendiri sudah memasuki Tahap yang kedua, dengan target pekerja publik hingga para Lansia dengan umur 60 tahun lebih.

Baca Juga: Tanaman Hias Aglonema, Keladi, Alocasia, Monstera Bisa Subur dan Berdaun Lebat dengan 4 Jenis Kompos Ini

Vaksinasi tahap kedua ini akan dimulai dari Wilayah Jakarta hingga semua Provinsi Indonesia.

Fase awal akan pemberian vaksin akan memprioritaskan wilayah Jawa dan Bali, dimana terdapat lebih dari 65 persen kasus Covid-19 telah tercatat.

Berikut beberapa mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua menurut covid19.go.id.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 Subtema 3 Usaha Pelestarian Lingkungan Halaman 134, 135 dan 136

1. Melalui fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit pemerintah.

Peserta mendaftar dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Serta situs resmi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.

Baca Juga: 30 Universitas Terbaik di Indonesia yang Bisa Dipilih Saat SBMPTN 2021

Di ketiga situs resmi tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan provinsi masing-masing.

Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu, Inilah 7 Fakta Unik Ka'bah, Salah Satunya Pernah Memiliki Beberapa Warna

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.

2. Melalui program vaksinasi massal oleh organisasi dan instansi

Diselenggarakan oleh organisasi maupun instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan juga Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Indonesia Darurat Banjir, Inilah 6 Penyakit yang Harus Diwaspadai Setelah Bencana Air Bah

Organisasi atau instansi dapat bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal kepada peserta lanjut usia.

Organisasi dan instansi yang sudah menjalin kerjasama akan menentukan jadwal, termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi, kepada masyarakat lanjut usia.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler