Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

25 Februari 2021, 10:39 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (kanan). //DOk. PMJ News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Untuk menciptakan kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif, Polri meluncurkan Virtual Police pada Rabu, 24 Februari 2021.

Hal itu dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

"Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Daftar PTN, PTS, dan Institut, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bisa Jadi Pertimbangan Mandaftar Kuliah

Dilansir dari PMJ News pada Kamis 25 Februari 2021, Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

"Dalam menjalankan tugasnya, Virtual Police akan memberikan peringatan kepada akun yang dianggap melanggar. Namun tidak secara subjektif, melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli," kata Argo.

Adapun prosesnya jika menemukan akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas menscreenshot dan kemudian dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Baca Juga: Khutbah Jumat Singkat Padat Jelas, Dengan Tema Sholat Kunci Hidup Sukses

"Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," bebernya

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.

Baca Juga: Guru Vegan di-ban dari Tiktok dan Alami Teror Setelah Mempromosikan Hidup Vegetarian

Setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun.

"Jadi edukasi yang kami berikan pada masyarakat lewat patroli siber," ucap Jenderal bintang dua itu.

Jika pemilik akun masih enggan menghapus unggahannya, peringatan akan terus diberikan selama masih terdapat pihak yang merasa dirugikan dari unggahan itu.

Baca Juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri Gratis? Ini 5 Beasiswa Program S1 Luar Negeri yang Patut Dicoba

Jika kemudian orang yang merasa dirugikan itu membuat laporan polisi, maka, tugas dari kepolisian adalah memfasilitasi agar ada jalan damai lewat proses mediasi.

"Penegakan hukum di terakhir," kata Argo lagi.

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Argo menegaskan, kehadiran virtual police menjalankan tugasnya bukan untuk mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Reyna Terbukti Anak Nino, Bagaimana Reaksi Aldebaran?

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana," tukasnya.

Kapolri sendiri setidaknya telah menerbitkan dua pedoman bagi jajaran kepolisian di bawahnya agar menjadikan proses penegakan hukum sebagai jalan terakhir dalam menangani perkara UU ITE.

Dia menerbitkan surat edaran dan telegram yang masing-masing memiliki runutan cara bagi penyidik dalam menyikapi kasus-kasus kejahatan siber.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman tersebut. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler