Agar Terhindar Penipuan, Kominfo Beri Imbauan Penerima Bantuan Kuota Internet

7 Maret 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Kuota Internet. /Freepik

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota data internet yang berlaku mulai Maret sampai Mei 2021.
 
Bantuan kuota data internet ini ditujukan bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. 
 
Kuota internet yang diberikan yaitu kuota umum untuk siswa PAUD 7GB per bulan, siswa Dikdasmen 10GB per bulan, guru 12Gb per bulan, serta dosen dan mahasiswa 15GB per bulan.
 
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-23 vs Bali United, Andy Setyo : Kami akan Memberikan Pertunjukkan Terbaik
 
Informasi tersebut dapat diperoleh secara lengkap melalui situs https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
 
Terkait bantuan kuota internet ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau penerima bantuan untuk tetap berhati-hati terhadap penipuan, dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News pada 6 Maret 2021.
 
Hal ini untuk menghindari informasi yang mempunyai narasi bantuan kuota data pemerintah namun mengarahkannya ke situs lain. Banyak informasi tersebut beredar melalui media sosial ataupun Whatsapps.
 
Baca Juga: 600 Polisi Myanmar Membelot Dukung Gerakan Sipil Tolak Kudeta Junta Militer
 
"Hati-hati penipuan dengan informasi yang membuat narasi serupa namun mengarahkan kepada situs lain selain situs resmi di atas," tulis Kementerian Kominfo melalui Instagram resminya, Sabtu 6 maret 2021.
 
Adapun syarat penerima bantuan untuk siswa dan mahasiswa adalah :
 
1. Terdaftar di aplikasi Dapodik atau PDDikti
2. Mempunyai nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua, anggota keluarga, dan wali.
 
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Always Isak Danielson, Lagu TikTok Viral So Say We'll be Always, Always
 
Kemudian, bagi siswa, guru maupun dosen yang nomornya berubah atau tidak aktif dan belum menerima bantuan kuota sebelumnya, bisa segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
 
Selanjutnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD dan Dikdasmen, dan https://pddikti.kemdikbut.go.id untuk pendidikan tinggi.***
 
Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler