Catat! 14 Jenis Usaha Yang Wajib Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Mulai Acara Seminar Hingga Siaran Radio

8 April 2021, 21:12 WIB
Ilustrasi Melodi Musik. /Pixabay/@tstaller

PORTAL PROBOLINGGO - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban membayar royalti terhadap setiap pemutaran lagu atau musik.

Kewajiban ini berlaku untuk berbagai lokasi seperti tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, kafe, da beberapa tempat lainnya dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Adapun detail mengenai kategori tempat-tempat dan kegiatan yang diwajibkan membayar royalti tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JOGJA dalam artikel "14 Jenis Usaha Berikut Ini Harus Bayar Royalti Jika Memutar Musik, Simak Selengkapnya", terdapat 14 tempat dan jenis kegiatan yang diwajibkan membayar royalti terhadap sebuah karya cipta baik berupa musik atau lagu, yaitu:

Baca Juga: LIVE STREAMING Liga Eropa, Arsenal Vs Slavia Praha dan Granada Vs Man United Leg 1 Perempat Final

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca, Arya Saloka, dan Putri Anne Pamer Kedekatan hingga Niat Bajak Kantor

Aturan tentang lokasi apa saja yang akan dikenakan royalti terhadap pemutaran lagu atau musik juga tertera dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021.

1. Seminar dan konferensi komersial

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek

3. Konser musik

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut

5. Pameran dan bazar

Baca Juga: Manfaat Sereh untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, dari Mencegah Kanker hingga Mengobati Rematik

6. Bioskop

7. Nada tunggu telepon

8. Bank dan perkantoran

9. Pertokoan

10. Bisnis karaoke

11. Pusat rekreasi

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel

Baca Juga: Ikatan Cinta Open Online Casting : Contoh Video, Referensi Adegan, dan Script Acuan

13. Lembaga penyiaran televisi

14. Lembaga penyiaran radio.

Selain kategori tempat dan kegiatan yang wajib membayar royalti, pada pasal 3 juga disebutkan bahwa terdapat kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Royalti ini untuk selanjutnya harus segera dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) setelah pemutaran lagu dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021: Imsakiyah dan Magrib Wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo

Baca Juga: Jangan Asal Tanam, Inilah 4 Media Tanam yang Cocok untuk Syngonium atau Keladi Hijau

Nantinya, LMKN akan meneruskan royalti tersebut kepada pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif yang diberi kuasa oleh pemilik hak cipta.

Adapun jika tidak melakukan pembayaran royalti, pelaku usaha dapat dikenakan hukuman sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.*** (Andreas Desca Budi Gunawan/PORTAL JOGJA)

Editor: Dharmawan Ashada

Sumber: Portal Jogja

Tags

Terkini

Terpopuler