Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan

12 April 2021, 11:12 WIB
Ilustrasi mudik. /Galih Pradipta/ANTARA

PORTAL PROBOLINGGO - Kegiatan mudik lebaran menjadi salah satu tradisi yang tak bisa dilepaskan okeh masyarakat Indonesia. Tak terkecuali bagi yang bekerja di luar daerah maupun pulau, maka wajib hukumnya untuk kembali ke kampung halaman saat mudik lebaran.

Namun pandemi yang belum usai menjadi momok berat bagi seluruh pemudik tahun ini. Sama halnya seperti pada tahun 2020 lalu saat pandemi mulai bergejolak, pemerintah gencar memberikan larangan untuk para pemudik kembali ke kampung halamannya.

Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk menekan jumlah penderita covid-19. Larangan mudik pada tahun 2021 saat ini juga akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut sudah diteken dalam SE pada 7 April 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2021 Kementerian Agama

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Shalat Bulan Ramadhan 1442 H Wilayah JABODETABEK

Bagi pelanggar maka akan dikenakan denda berupa kurungan, sanksi sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya pencegahan mudik juga telah dilakukan oleh Budi Karya Sumadi dengan melakukan berbagai kordinasi dengan pihak terkait.

Akan ada 300 titik yang disebar di seluruh Indonesia dengan menggandeng Kemenhub dan juga Korlantas Polri.

"Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi," kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021.

Walaupun demikian, aktifitas mudik masih bisa dilakukan oleh beberapa golongan masyarakat. Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Portal Jember dalam artikel Mudik Lebaran 2021 Ternyata Dibolehkan untuk Golongan Masyarakat Ini, Simak Kriterianya berikut ini beberapa aturan lengkap terkait dengan aturan mudik lebaran 2021.

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: 5 Tips Cegah Maag Kambuh Saat Puasa Ramadhan 2021, Salah Satunya Banyak Minum Air Putih

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi SPMB PKN STAN : Mulai dari Seleksi Administrasi hingga Wawancara

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

b. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

Baca Juga: Tak Perlu Mengantre, Begini Cara Mudah Membuat dan Perpanjang SIM Online Via Aplikasi SINAR

Baca Juga: Ramadhan 2021 : 6 Tips Mengajarkan Anak Berpuasa Sejak Dini, Salah Satunya Berikan Pujian

c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 12 April 2021, Hentikan Teror dari Ricky, Elsa Susun Rencana Baru

Baca Juga: 5 Resep Indomie yang Unik dan Mudah Dibuat Sendiri, Cocok untuk Dimakan Bersama Keluarga

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Itulah beberapa kriteria serta aturan bagi yang diperbolehkan mudik lebaran 2021 tahun ini.***


(Tim Portal Jember 01/Portal Jember)

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler