Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah akan Keluarkan SE Larangan Masuk Bagi WN India

24 April 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi penyebaran Covid-19.* /Pixabay/geralt

PORTAL PROBOLINGGO - India tengah mengalami gelombang tsunami Covid-19, pasalnya penambahan kasus positif Covid-19 perharinya menyentuh angka ratusan ribu.

Kondisi yang semakin memprihatinkan membuat beberapa penduduk India meninggalkan negaranya dan pergi ke negara lain, salah satunya Indonesia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berasal dari WNA India, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerbitkan larangan.

Baca Juga: Resep Samosa dan Strawberry lassi khas India Ala Chef Devina Hermawan

Larang tersebut berlaku bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting menyebut penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 24 April 2021, Reyna Cerita ke Andin Soal Periksa Gigi, Ricky Jenguk Elsa

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan jika aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu. 

"Jadi nanti kami akan segera buat surat edaran khusus untuk warga negara India dan yang pernah berada di India selama 14 hari," ujarnya.

Lebih lanjut Jhoni mengatakan, satu pesawat AirAsia dari Chennai, India mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4/2021). Pesawat dengan kode penerbangan QZ988 itu membawa 129 penumpang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 24 April 2021, Ricky Cari Elsa ke Rumah, Papa Chandra Kembali Curiga?

Mereka terdiri dari 38 orang warga negara India pemegang visa kunjungan, 46 warga India pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), seorang warga Amerika Serikat pemegang Kitas, 32 warga India pemegang Kitas, 12 warga Indonesia dan 11 kru warga Indonesia.

Para penumpang, kata Jhoni, masuk ke Indonesia karena memiliki dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi warga India atau yang pernah mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir yang telah mendapat visa sebelum dihentikannya pelayanan permohonan.

Sementara warga India yang telah mendapat visa dan telah masuk ke Indonesia, Jhoni menekankan pihaknya mengantisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler