Buka Seleksi CPNS di 2021, Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS, Simak Syaratnya

7 September 2020, 23:14 WIB
Sejumlah ASN mengikuti pelantikan di Pemerintah Kota Bandung.* / ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung/

PORTAL PROBOLINGGO - Kabar baik untuk para tenaga honorer, pemerintah merencanakan akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tahun 2021 nanti para tenaga honorer direncanakan bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Walupun berpeluang besar menjadi PNS, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer.

Bagi honorer yang berkeinginan menjadi PNS terlebih dahulu mendaftar CPNS, dan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang diajukan pemerintah.

Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Mendiknas Abdul Malik Fadjar Meninggal Dunia

Antaranya minimum pendidikan dan usia saat mendaftar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF).

Sebagaimana diberitakan Beritadiy sebelumnya dalam artikel Tenaga Honorer Berpeluang Diangkat Jadi PNS Tahun Depan, Berikut Syaratnya,berikut syarat tenaga honorer untuk menjadi PNS diantaranya sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Dosen Ini Meninggal Dunia Saat Berikan Materi Pada Siswanya Via Zoom

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Imam Fakhrudin/Berita Diy)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler