Yuk! Buruan Daftar Bantuan Per KK Rp 500 Ribu,Ini Syarat dan Cara Daftarnya

17 September 2020, 19:49 WIB
BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu /Pixabay/.*/Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah berikan sejumlah bantuan untuk meningkatkan daya beli.

Adapun bantuan yang sudah di luncurkan pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sembako, kartu prakerja dan kartu sembako.

Kali ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali berikan Bantuan Langsung Tunai(BLT) pada masyarakat, yaitu bansos berupa uang Rp 500.000 per kepala keluarga.

Baca Juga: Resep Sambal Bajak, Bisa Tahan Lama dan Gampang

Pemerintah menyiapkan anggaran sebanyak Rp 4,5 Triliun untuk BLT per KK ini.Meskipun demikian, ada syarat dan cara bagi masyarakat agar bisa dapat bantuan ini.

Sebagiaman diberitakan Berita DIY sebelumnya dalam artikel Buruan Daftar, Ini Syarat dan Cara Cek BLT PKH Kemensos Rp 500 Ribu per KK yang Cair Bulan Ini

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.

Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020 : PT Sanbe Farma Buka Posisi Bagi Lulusan S1 , Simak Persyaratannya

Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?

Penerima BLT ini harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera dan bukan peneriman Program Keluarga Harapan.

Sedangkan proses pencairan bantuan ini akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Kemudian pemegang kartu bisa mencairkannya di ATM atau Kantor Cabag atau e-warong.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia 17 September 2020, Kasus Positif Covid-19 Tembus 232.628 Orang

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Pertandingan Timnas U-19 Melawan Qatar, Malam Ini Di NET TV dan MOLA TV

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.(Resty Fitriyani/Berita DIY)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler