Mahasiswa Dilarang Ikut Aksi Demonstrasi, Fadli Zon: Itu Bentuk Intimidasi yang Melanggar HAM

18 Oktober 2020, 21:42 WIB
politisi Fadli Zon /tangkapan layar Instagram @fadlizon/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, beberapa hari yang lalu mendapat stigma buruk dari pemerintah.

Bahkan muncul edaran dari Dirjen Dikti yang meminta pimpinan perguruan tinggi menghimbau para mahasiswanya untuk tidak mengikuti demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu juga adanya ancaman blacklist Surat Keterangan Kelakuan Cukup (SKCK) dari pihak kepolisian untuk pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.

Baca Juga: 8 Manfaat dari Jus Wortel, Dari Menjaga Mata sampai Menjaga Kesehatan Jantung

Fadli Zon selaku anggota DPR turut buka suara perkara hal tersebut. Melalui akun twitter miliknya @fadlizon, ia mengatakan jika hal tersebut adalah bentuk intimidasi.

"Hal itu adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan Hak Asasi Manusia (HAM)" tulisnya.

Ia juga menambahkan jika demokrasi adalah aksi mengeluarkan pendapat dan jika dilakukan secara damai itu bukan termasuk tindak kejahatan atau pidana.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Rezeki yang Berlimpah? Amalkan Bacaan Doa Ini

Fadli Zon juga mengatakan jika larangan tersebut tidak ada dalam UU.

"Polisi tidak bisa atau tidak boleh melarang pelajar untuk ikut demonstrasi karena memang tidak ada satupun undang-undang yang melarangnya," ujarnya.

"Seperti warga negara lain yang telah dewasa, pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," lanjutnya.

Di akhir penjelasan, Fadli Zon berpesan kepada polisi, pemerintah dan Kementrian Pendidikan agar dapat menjadi pengayom bagi masyarakat. ***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler