Walhi ajak masyarakat lakukan Demonstrasi Digital tolak Omnibus Law

19 Oktober 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi logo Walhi. /Twitter.com/ @walhinasional.

PORTAL PROBOLINGGO - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu hingga kini masih mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Mulai dari pelajar, mahasiswa, aktivis ham, seniman hingga beberapa politisi turut mengkritik pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Aksi demonstrasi di berbagai daerah menjadi upaya penolakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: McDonald Australia Kenalkan McSpicy, Netizen Kritik Tak Terasa Pedas

Sayangnya sampai saat ini apa yang menjadi tuntutan aksi massa masih belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Justru malah banyak peserta aksi yang hingga kini masih ditahan di kantor kepolisian daerah tempat demonstrasi.

Oleh karena itu, Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) mengajak masyarakat untuk melakukan kembali demonstrasi tapi dengan cara baru yakni demonstrasi digital.

Baca Juga: Jadwal Acara TvOne Hari Ini, 19 Oktober 2020, Ada Kabar Dunia sampai Buru Sergap

Dikutip Portal Probolinggo dari cuitan akun Twitter @walhinasional mengajak masyarakat untuk menjadikan gadget dan media sosial sebagai alat perlawanan.

"Suarakan protes pada pemerintah dan DPR-RI lewat media sosial kalian," tulisnya.

Demonstrasi digital ini dilakukan dengan cara mengirimkan postingan yang berisi protes untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tidak Percaya Diri Dengan Siku yang Gelap? Simak Tiga Cara Memutihkan Siku Dengan Mudah

Postingan tersebut juga harus disertai dengan tagar #KitaBelumMenang #StopBrutalitasAparat #JRBukanJalanKeluar #WhatHappeninginIndonesia #MilkteaAlliance.

Unggahan yang dimaksud sebagai demonstrasi digital ini dijadwalkan diunggah pada gelombang pertama pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Kemudian pada gelombang kedua pukul 18.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini, 19 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Live Pop Academy: Top 40 Group 5

Tagar yang diunggah minimal lima sampai sepuluh kali untuk satu akun media sosial, lebih dianjurkan pada media Twitter serta pada jam yang telah ditentukan.

Walhi juga menutup dengan pesan, jangan biarkan oligarki merusak masa depan kita dengan sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh tim Buzzer Rupiah. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler