Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas Sebut Ada 7 'Dosa Besar' di UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 15:09 WIB
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Keluarkan Kajian 7 Dosa Besar UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas Keluarkan Kajian 7 Dosa Besar UU Omnibus Law Cipta Kerja. /Instagram.com/ @yayasanlbhindonesia

 

PORTAL PROBOLINGGO - Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat dimulai sejak kemarin, 6 Oktober 2020.

Tak hanya serikat buruh, pemuka agama, dan mahasiswa; akademisi pun turut bersuara menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 lalu tersebut.

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas mengeluarkan kajian 7 'dosa besar' UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 6 Oktober 2020, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman instagram @yayasanlbhindonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT. SMART Tbk Buka Posisi Bagi Minimal Sarjana, Cek Persyaratannya

7 dosa besar itu menjadi dasar penolakan secara tegas PuSaKO FH Andalas dan menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) sebagai pertanggungjawaban presiden atas UU Cipta Kerja.

7 dosa besar UU Omnibus Law Cipta Kerja menurut PuSaKO FH Andalas tersebut antara lain:

1. Kekuasaan yang sentralistik. UU Cipta Kerja semakin meletakkan kekuasaan terpusat kepada Pemerintah Pusat melalui pembentukan ratusan Peraturan Pemerintah, khususnya dalam hal izin usaha hingga penataan ruang.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 8 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Kelanjutkan Sinetron Dari Jendela SMP

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x