PORTAL PROBOLINGGO - Penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh berbagai elemen masyarakat dimulai sejak kemarin, 6 Oktober 2020.
Tak hanya serikat buruh, pemuka agama, dan mahasiswa; akademisi pun turut bersuara menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 lalu tersebut.
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas mengeluarkan kajian 7 'dosa besar' UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 6 Oktober 2020, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman instagram @yayasanlbhindonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT. SMART Tbk Buka Posisi Bagi Minimal Sarjana, Cek Persyaratannya
7 dosa besar itu menjadi dasar penolakan secara tegas PuSaKO FH Andalas dan menuntut dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) sebagai pertanggungjawaban presiden atas UU Cipta Kerja.
7 dosa besar UU Omnibus Law Cipta Kerja menurut PuSaKO FH Andalas tersebut antara lain:
1. Kekuasaan yang sentralistik. UU Cipta Kerja semakin meletakkan kekuasaan terpusat kepada Pemerintah Pusat melalui pembentukan ratusan Peraturan Pemerintah, khususnya dalam hal izin usaha hingga penataan ruang.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 8 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Kelanjutkan Sinetron Dari Jendela SMP
Artikel Rekomendasi