Hari Ini Pengumuman CPNS, Simak Ketentuan Kelulusannya

30 Oktober 2020, 04:48 WIB
Pelaksanaan tes SKB dengan menggunakan protokol kesehatan. /Twitter.com/@BKNgoid

  PORTAL PROBOLINGGO - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sempat mengalami kemunduran jadwal. Hal ini disebabkan adanya pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Kabar gembira bagi para pendaftar CPNS, hari ini tepat pada tanggal 30 Oktober 2020 adalah hari pengumuman kelulusan. 

Sebelumnya para peserta CPNS telah melewati Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Maulid Nabi Muhammad SAW, Mengisi Momen Kelahiran Rasulullah

Peserta CPNS telah mendapatkan hasil dari SKD dan SKB, dengan demikian setiap individu telah dapat menghitung potensi kelulusan. 

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini adalah ketentuan dalam mengolah hasil seleksi SKD dan SKB. 

Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan

1. Pembobotan nilai SKD dan SKB adalah 40% serta 60%

2. Dalam hal instansi melakukan SKB dengan CAT, hasil SKB dengam CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari bobot nilai SKB. 

Nah, apabila jumlah nilai dari hasil SKD dan SKB peserta ada yang sama, maka pihak BKN akan melakukan empat hal untuk menentukan kelulusan. 

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Pertama, berdasarkan total nilai SKD yang paling tinggi. Apabila masih sama, maka diurutkan berdasarkan nilai TKP, TIU dan TWK. 

Apabila masih belum dapat menentukan maka diurutkan berdasarkan IPK yang tertinggi untuk kategori sarjana. 

Baca Juga: Kemlu Kecam Pernyataan Presiden Perancis, Menag Siap Dukung

Sedangkan untuk kategori SMA dilihat berdasarkan rata-rata nilai uang tertulis pada ijazah. 

Selanjutnya cara yang terakhir adalah berdasarkan rentan usia yang tertinggi peserta CPNS. 

Pengumuman kelulusan CPNS akan disampaikan melalui laman resmi setiap instansi yang dilamar. 

Baca Juga: Ingin Beli Helm Sepeda? Kenali Dulu Jenis-Jenisnya!

Untuk informasi lebih lanjut pantau terus laman serta media sosial BKN atau instansi yang dilamar. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler