Abaikan Menaker, Anies dan Ganjar Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi

1 November 2020, 15:05 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

PORTAL PROBOLINGGO—Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah (Jateng) memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Padahal, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta besaran UMP 2021 sama dengan 2020.

Sebelumnya Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Menaker meminta kepada gubernur untuk menyesuaikan besaran UMP 2021 untuk disamakan dengan 2020. Kenaikan UMP menurut SE tersebut baru boleh dilakukan setelah 2021.

Baca Juga: Nagorno-Karabakh: Anna Hakobyan, Istri Perdana Menteri Armenia Akan Ikut Terjun ke Medan Perang

Meski telah ada SE dari Menaker, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memilih untuk menaikkan besaran UMP 2021. Langkah ini ia ambil karena menurutnya, ada beberapa industri yang tidak terdampak Covid-19.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020,” jelas Anies, Sabtu, 31 Oktober 2020, dilansir dari siaran pers Pemprov DKI.

“Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 Tahun 2015," tambahnya.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Wardah Scholarsip Program Telah dibuka, Simak Jadwal Pendaftarannya

Selain itu kebijakan ini pun diambil oleh Pemprov DKI karena mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional. Berdasarkan hal itu, UMP Jakarta naik sebesar 3,27 persen.

Maka atas dasar pertimbangan hal tersebut Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp4.416.186,548

Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Keren! Jakarta Raih Penghargaan Sebagai Kota dengan Transportasi Terbaik

Langkah serupa juga diterapkan oleh Pemprov Jateng. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memilih tetap menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen.

Ganjar menyebutkan, penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK, mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” jelas Ganjar seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers Pemprov Jateng.

Baca Juga: Jakarta Menang Penghargaan, Fadjroel Rachman: Semua Dirintis Jokowi dan Ahok

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, pemprov tetap menaikkan UMP karena pertimbangan status PP lebih tinggi dari SE.

“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP, kan lebih tinggi PP,” pungkas Sakina.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler