Jelang Pilkada 2020, Mendagri Lakukan Perekaman KTP el, Ini Tertinggi Sepanjang Sejarah

6 November 2020, 17:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh/kemendagri.go.id /

PORTAL PROBOLINGGO - Disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa pihaknya turut serta dalam menyiapkan data untuk Pemilu mendatang.

Zudan menilai bahwa proses demokratisasi di Indonesia menunjukkan progres yang semakin bagus. Penilaian tersebut disampaikan oleh Zudan karena dirinya sudah 6 kali turut mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Saya sudah 6 kali membantu KPU untuk menyiapkan DP4, kemudian sampai kepada pemutakhiran agar menjadi Data Pemilih Tetap (DPT). Ini dikaitkan dengan cakupan perekaman KTP-el yang terus meningkat sejak tahun 2014, 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020 pada saat Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pilkada," ujar Zudan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 6 November 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Ikatan Cinta

Proses pendataan pemilih tetap dilihat dari penduduk yang memiliki Elektronik KTP atau KTP-el. Sepanjang sejarah, Zudan menyampaikan bahwa pada tahun ini pendataan dengan perekeman KTP-el adalah yang tertinggi.

Zudan menjelaskan bahwa persentase perekaman KTP-el terus meningkat seiring perjalanan waktu, dan tahun 2020 menjadi tahun tertinggi.

"Pada tahun 2017 saat saya menjadi pejabat gubernur di Gorontalo, cakupan perekaman KTP-el naik 11 persen, menjadi 93 persen," ujar Zudan.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy S, Note, dan Z Series November 2020, Ada Galaxy S10 hingga Z Fold2

"Selanjutnya pada 2018 perekaman KTP-el naik lagi menjadi 97,21 persen. Hingga Juni 2020 cakupan perekaman KTP-el sudah mencapai 98 persen, Pilkada 2020 yang mensyaratkan untuk memilih dengan KTP- el, cakupan perekaman sudah tertinggi dalam sejarah pilkada yaitu 98%" tambahnya.

Dirjen Dukcapil ini terus optimis bahwa sampai akhir tahun pada Desember 2020 mendatang, cakupan perekaman akan lebih dari 98,5 persen.

Baca Juga: Benarkah Emas Tahan Resesi? Harga Emas UBS Hari Ini Jumat 6 November 2020 di Galeri 24

Dengan cakupan kepemilikan KTP-el yang semakin tinggi mestinya partisipasi pemilih bisa didorong lebih tinggi. "Sebab Dukcapil konsisten untuk mendorong agar para pemilih wajib menggunakan KTP-el atau minimal menggunakan Suket atau surat keterangan tanda sudah merekam KTP-el."

Pemilih harus menggunakan KTP-el sebab Indonesia tengah membangun Single Identity Number, yang berarti satu penduduk satu identitas.

Hal tersebut disusun untuk menghindari penduduk ber-KTP ganda, yang dengan begitu akan menghindari pemilih ganda.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV 6 November 2020, Jangan Lewatkan Keseruan Sinetron Dari Jendela SMP

"KTP-el adalah satu-satunya instrumen untuk menunggalkan data. Oleh sebab itu saya bermohon kepada KPU dan Bawaslu terus konsisten dengan aturan kalau tidak memiliki KTP-el atau minimal tidak punya Suket maka tidak boleh mencoblos," ujar Dirjen Zudan.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler