Jelang Pilkada Serentak, Kapolri Idham Azis Larang Anggota Polisi untuk Berfoto

- 23 November 2020, 08:35 WIB
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang anggotanya berfoto selama Pilkada serentak.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang anggotanya berfoto selama Pilkada serentak. /Humas Polri

PORTAL PROBOLINGGO - Jelang pelaksanaan Pilkada serentak, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan telegram tentang larangan bagi anggota kepolisian untuk berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu.

Larangan itu dikeluarkan oleh Idham untuk menghindari potensi dimanfaatkannya anggota kepolisian untuk kepentingan pihak-pihak yang sedang bertarung di Pilkada.

“Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” bunyi telegram Kaporli tersebut seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Humas Polri.

Baca Juga: Fadli Zon Tuding Panglima TNI Tidak Mengerti Demokrasi, Ternyata Ini Alasannya

Dalam telegram itu disebutkan pula, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

Kemudian anggota kepolisian dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial 

Tidak hanya itu saja, personel kepolisian dilarang pula untuk memberi dukungan politik dalam bentuk apa pun. Baik itu menjadi pengurus atau anggota tim sukses.

Baca Juga: Petamburan Disemprot Usai Polemik Kerumunan Acara Habib Rizieq, Tak Cukup Sekali

Anggota kepolisian pun dilarang memberi fasilitas guna kepentingan politik serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Idham menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota kepolisian yang melanggar larangan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Ekonomi dan Lingkungan di KTT G20, Ini Komitmen Sang Presiden

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Idham dalam telegram tersebut.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Dalam Pilkada serentak tahun ini akan dilangsungkan oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini