Dari Kabar FPI Dibubarkan Memanas hingga Mahfud MD Bongkar Ormas Ini Akan Diminta Ceramah

- 23 November 2020, 07:32 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. /Laman Resmi Kemenko Polhukam

 

PORTAL PROBOLINGGO - Front Pembela Islam atau FPI kini telah tak berstatus lagi sebagai ormas yang terdaftar lantaran tak memenuhi persyaratan sebagaimana diungkap  Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan.

Persyaratan yang dimaksud oleh Kemendagri dan tak dapat dipenuhi oleh FPI adalah adanya peraturan atau AD/ART.

Sebelumnya, dihebohkan juga sebuah video yang memperlihatkan pasukan TNI tengah mencopot baliho Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Jokowi Singgung Masalah Ekonomi dan Lingkungan di KTT G20, Ini Komitmen Sang Presiden

Setelah dikonfirmasi, ternyata Pangdam Jaya mengungkapkan bahwa aktivitas itu atas perintahnya. Pangdam Jaya juga mengusulkan untuk membubarkan FPI.

Ditengah pencopotan FPI dari status ormas terdaftar dan kabar pembubarannya, Mahfud MD membocorkan ormas yang dipercaya untuk dikirm sebagai penceramah di masjid-masjid.

Baca Juga: Harga Logam Mulia Emas Hari Ini Senin 23 November 2020 di Pegadaian, Antam Rp 1.968.000 per 2 Gram

Dalam akun resmi Twitternya @mohmahfudmd, ia mengungkapkan bahwa Menteri BUMN, Erick Tohir telah memberitahukan kepadanya akan segera lakukan MoU dengan Muhammadiyah dan MUI untuk dapat mengirim penceramah di masjid-masjid dan majelis ta'lim dilingkungan BUMN.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x