Daftar UMK Jawa Tengah 2021, Naik hingga Sebesar 3,68 persen

- 23 November 2020, 20:25 WIB
Dengar masukan suara buruh, Ganjar Pranowo tetap naikan UMP tahun 2021
Dengar masukan suara buruh, Ganjar Pranowo tetap naikan UMP tahun 2021 /Twitter.com/@ganjarpranowo

PORTAL PROBOLINGGO - Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah menyatakan jika Upah Minimum pada tahun 2021 di tiap Kota atau Kabupaten mengalami kenaikan mulai 0,75% sampai dengan 3,68%.

Hal ini memang tidak sesuai dengan keputusan Kemnaker yang sebelumnya mengatakan jika Upah Minimum tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19

Berdasarkan Keputusan Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 berikut ini adalah daftar Upah Minimal di 35 Kota atau Kabupaten Jateng.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Minggu Ini

1. Kota Semarang Rp2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp2.511.526

3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp2.101.000

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x