PORTAL PROBOLINGGO - Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah menyatakan jika Upah Minimum pada tahun 2021 di tiap Kota atau Kabupaten mengalami kenaikan mulai 0,75% sampai dengan 3,68%.
Hal ini memang tidak sesuai dengan keputusan Kemnaker yang sebelumnya mengatakan jika Upah Minimum tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020 karena adanya pandemi Covid-19
Berdasarkan Keputusan Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 berikut ini adalah daftar Upah Minimal di 35 Kota atau Kabupaten Jateng.
Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Minggu Ini
1. Kota Semarang Rp2.810.025
2. Kabupaten Demak Rp2.511.526
3. Kabupaten Kendal Rp2.335.735
4. Kabupaten Semarang Rp2.302.797,59
5. Kota Salatiga Rp2.101.000
Artikel Rekomendasi