Setelah Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Singgung Soal Jabatan Menteri dan Partai Gerindra

- 26 November 2020, 09:01 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PORTAL PROBOLINGGO—KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKpP) Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Selain Edhy, KPK turut menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, Safri (SAF) yang merupakan stafsus Edhy, stafsus Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai pemberi suap.

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyebukan penangkapannya sebagai sebuah kecelakaan. Namun ia menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Begini Tanggapan Presiden Joko Widodo

“Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang telah saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” ujar Edhy, Kamis, 26 Oktober 2020 seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Antara.

Dalam kesempatan ini Edhy kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan orang-orang KKP yang merasa dikhianati.

“Saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati,” ungkapnya.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Ini Ucapan Duka Dari Lionel Messi hingga Cristiano Ronaldo

Selain itu Edhy turut mengungkapkan permohonan maaf kepada partai Gerindra dan menyatakan siap mengundurkan diri.

“Saya juga mohon maaf kepada keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum,” kata Edhy.

“Nanti saya juga memohon diri untuk tidak lagi menjadi menteri, prosesnya tengah berjalan,” sambungnya.

Dalam penetapan tersangka ini, KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari uang suap untuk memuluskan perizinan ekspor benih lobster.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Ini Klub yang Pernah Dibela Sang Tangan Tuhan

PT DPP sebagai pemberi suap diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564. Uang itu kemudian dibelikan barang mewah berupa tas, jam tangan, kaos, hingga sepeda.

Atas kasus suap ini, Edhy bersama lima orang lainnya yang bertindak sebagai penerima suap dijerat olej Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu pihak pemberi suap akan dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Dandhy Laksono Beri Komentar Tajam Soal Kinerja Kepolisian

Diketahui sebelumnya, Edhy Prabowo bersama rombongan KKP ditangkap ketika baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta usai kembali dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

KPK turut menangkap beberapa orang di lokasi yang berbeda di Jakarta dan Depok. Total sebanyak 17 orang ditangkap oleh KPK.

“Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) beserta istri dan beberapa pejabat di KKP. Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 25 November 2020.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x