Polemik Perjanjian Kerja Sama Kartu Prakerja Temui Titik Terang, ICW Menangi Kemenko Perekonomian

- 25 November 2020, 18:17 WIB
Mengalami Hambatan? Gagal Unggah KTP Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek di www.Prakerja.go.id.
Mengalami Hambatan? Gagal Unggah KTP Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Cek di www.Prakerja.go.id. /Instagram/@prakerja.go.id./


PORTAL PROBOLINGGO - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru saja memenangkan putusan sengketa informasi soal polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) program Prakerja, pada Selasa 24 November 2020.

Sengketa tersebut mengharuskan ICW berhadapan dengan pemegang kebijakan program, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Hal itu berkaitan dengan dokumen PKS Prakerja dalam urusan manajemen pelaksana digital program Prakerja.
Putusan hasil dari sengketa informasi tersebut berdasarkan sidang keenam yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 23 November 2020.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari rilis pers ICW di dalam laman resminya, agenda sidang adalah pembacaan putusan atas sengketa informasi yang ICW tuntut.

Tuntutan yang sudah lebih dari enam bulan lalu tersebut ICW layangkan kepada pihak Kemenko Perekonomian.

Di dalamnya terdapat 3 informasi yang diminta oleh ICW, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Link Live Streaming BLACKPINK di Tokopedia WIB, Saksikan di SCTV, NET TV, Indosiar, dan YouTube

1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana bersama delapan Platform Digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, MauBelajarApa,

Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: ICW


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x