"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkap Yusri.
Baca Juga: Inilah Koleksi Prestasi dan Pencapaian Maradona, Dari Kompetisi Domestik Hingga Dunia
Pihak kepolisian juga menyebutkan pihaknya akan kembali mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
Bukti yang dimaksud adalah mulai dari keterangan saksi hingga bukti-bukti petunjuk lainnya.***
Artikel Rekomendasi