KKP Hentikan Ekspor Benur Setelah Edhy Prabowo Tertangkap, Fahri Hamzah: Nelayan Jangan Jadi Korban

- 27 November 2020, 07:20 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /Instagram/@fahrihamzah

PORTAL PROBOLINGGO—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk sementara menghentikan kegiatan ekspor benur lobster.

Keputusan tersebut dikeluarkan tidak lama setelah Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK terkait dugaan kasus suap perizinan ekspor benur lobster. 

Politisi partai Gelora Fahri Hamzah menyayangkan kebijakan yang diambil oleh KKP ini. Ia menyebutkan hal ini dapat membuat nelayan menjadi korban.

Baca Juga: Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Hukum Negara Bukan Hukum Rimba

Menurut Fahri yang seharusnya dihentikan bukan kegiatan ekspor benur lobster, melainkan monopoli dalam pengiriman cargo.

“Temuan KPK sesuai konpers kemarin kan lebih kepada monopoli cargo, tidak selayaknya nelayan yang jadi korban. Kebijakan negara harus menimbang kelompok yang paling rentan dan rawan. Harusnya monopoli yang dihentikan bukan kegiatan nelayan kecil,” ujar Fahri di akun Twitter pribadinya, Kamis, 26 November 2020.

Diketahui penghentian sementara ekspor benur lobster itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.

Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Fadli Zon Sindir KPK Soal Kasus Harun Masiku

Dalam SE tersebut disebutkan, alasan penghentian ini guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar siaran persnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK, Febri Diansyah: Ini Kerja Kongkrit KPK

Meski begitu, saat ini KKP tetap memberikan kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Sebelumnya KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Selain Edhy, KPK turut menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP, Safri (SAF) yang merupakan stafsus Edhy, stafsus Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI, Ini Kondisi Terbarunya yang Tak Mengarah ke Covid-19

Usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo menyebukan penangkapannya sebagai sebuah kecelakaan. Namun ia menyatakan siap untuk bertanggung jawab.

“Saya akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang telah saya lakukan dan ini tanggung jawab saya kepada dunia dan akhirat,” pungkasnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x